JAKARTA, KOMPAS.com — John Kei divonis 12 tahun penjara. Hukuman terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
"Memutuskan hukuman pidana selama 12 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Supradja, Kamis (27/12/2012).
Terdakwa John Kei dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dia terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP Ayat 1 ke-2.
Sementara terdakwa lain, yakni Joseph Hungan dan Muklis, masing-masing satu tahun enam bulan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 338 Jo 55 Ayat 1 ke-1 dan 56 Ayat 1 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, John Kei dituntut 14 tahun penjara. John Kei dinilai jaksa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. John Kei dinilai melanggar Pasal Pertama Primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat 1.
Selain John Kei, jaksa juga menuntut Joseph Hungan dan Muklis dengan dua tahun kurungan dikurangi masa tahanan. Keduanya dianggap melanggar Pasal Kedua Primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ayat 2 subsider 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ayat 2.
Menurut Albert, hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa adalah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, untuk hal yang meringankan adalah mereka bersikap sopan selama persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.