Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun, John Kei Kepalkan Tangan

Kompas.com - 27/12/2012, 16:48 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara terhadap John Kei dan dua rekannya, Josep Hungan dan Muchlis B Sahab, atas kasus pembunuhan terhadap mantan Direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei divonis 12 tahun penjara, sementara dua rekannya masing-masing 1,5 tahun penjara.

Setelah persidangan selesai, John Kei segera dibawa kembali ke Rutan Salemba. Begitu keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, John Kei segera diserbu kilatan kamera para juru foto yang sudah menanti dirinya.

"Bang John, lihat sini, Bang John," kata beberapa fotografer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).

John Kei sempat melemparkan senyum dan mengepalkan tangannya dengan semangat. Wajahnya terlihat tetap tenang, bahkan tidak menunjukkan kekecewaan ataupun ketakutan. Dia terus mengangkat tangannya yang terkepal, bahkan saat masuk ke dalam mobil tahanan.

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada John memang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan penjara selama 14 tahun.

Sementara itu, massa anti-John Kei yang berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru segera membubarkan diri tak lama setelah vonis diumumkan. Hal serupa terjadi pada massa pendukung John Kei yang turut menyaksikan jalannya sidang. Mereka segera berbondong-bondong meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

John Kei, Josep Hungan, dan Muchlis B Sahab dijerat Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana setelah terbukti membunuh Ayung. Ayung ditemukan tewas di sebuah kamar hotel Swissbel-Hotel, Mangga Besar, tanggal 26 Januari 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com