Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Akan Beri Rekomendasi ke Menkes

Kompas.com - 27/12/2012, 18:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi pada RSAB Harapan Kita. Namun begitu, pihaknya memiliki rencana untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.

"Pemprov enggak punya wewenang untuk berikan sanksi, nanti kalau ketemu Menteri, kita minta kasus ini diperhatikan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (27/12/2012) malam.

Saat ditanya perihal rekomendasi yang diberikan, Basuki menjawab belum memikirkannya, termasuk kemungkinan dicabutnya rekomendasi berobat dengan Kartu Jakarta Sehat (KJS) karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit, Pemprov berhak mengatur izin rumah sakit secara otonom.

"Nanti kita pikirkan untuk memberi rekomendasi kepada menteri," ujarnya.

Seperti diberitakan, Ayu Tria (9), pasien RSAB penderita leukemia, meninggal dunia pada Kamis pagi tadi. Saat dirawat hingga meninggal, ayah Ayu, Kurnianto, merasa terganggu dengan aktivitas shooting "Love in Paris" yang dilakukan di ruang ICU.

Di dalam ruangan tersebut, penjenguk harus menggunakan pakaian steril, sedangkan kru film masuk-keluar ruangan tanpa menggunakan pakaian steril. Sampai sekitar pukul 01.30 WIB, di luar ruangan, masih ada persiapan shooting, dari ruang UGD yang berada di lantai 1 sampai ke ruang pintu masuk ICU dan dipasang lampu sorot.

Kru film juga berlalu-lalang di ruang ICU Wijaya Kusuma sehingga pasien terganggu. Bahkan, penunggu pasien dialihkan ke pintu samping ruangan.

Aktivitas shooting ini mengganggu kenyamanan istirahat pasien dan menyebabkan sulitnya akses masuk ruang ICU. Pasien pun tidak diberi tahu terlebih dahulu bahwa ruangan akan digunakan sebagai tempat shooting saat itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com