Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Negara Maju Saja Gagal Terapkan Ganjil-Genap

Kompas.com - 27/12/2012, 23:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan ketidaksetujuan terhadap rencana penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor pelat mobil atau ganjil-genap.

Peraturan tersebut diyakini oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) dapat mengurai kemacetan Ibu Kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Inggard Joshua mengatakan, rencana penerapan pembatasan kendaraan bermotor nomor ganjil-genap sudah lama dikaji sejak masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI, Sutiyoso. Rencana itu juga sempat mencuat pada kepemimpinan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo, tetapi kembali tak terlaksana.

"Rencana ganjil-genap ini sudah lama dibicarakan bolak-balik, sampai pergantian gubernur dua kali pun itu sudah dimatangkan, tetapi tetap saja tidak jadi dilaksanakan," kata Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Bahkan, Inggard menyebutkan, negara-negara maju yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan ganjil-genap dapat dikatakan gagal dan tidak ampuh untuk mengatasi kemacetan. Sebut saja Mexico, Athena, Roma, dan Beijing.

"Di negara maju yang sistem transportasinya sudah canggih saja gagal melaksanakannya, kok kita malah mau melaksanakannya. Jangan kita gunakan masalah transportasi ini untuk dijadikan kelinci percobaan," ungkapnya.

Penerapan peraturan ganjil-genap ini, menurutnya, sangat sulit untuk diterapkan di Jakarta karena faktanya tidak disertai dengan pelayanan transportasi publik dan massal yang ada.

Selain itu, transportasi di Jakarta belum terintegrasi dengan baik antara angkutan umum, transjakarta, dan kereta api.

"Apakah sudah cukup jumlah angkutan umum kita untuk menampung 4 juta orang yang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum? Ya kan tidak. Kalau diberlakukan tahun depan, warga nanti mau naik apa?" ujar Inggard.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sistem ganjil-genap mulai tahun 2013 mendatang. Jam pemberlakuan untuk penerapan sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan pukul 06.00-20.00 WIB pada Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Wilayah pemberlakuan peraturan tersebut di koridor busway dan koridor utama dalam wilayah yang dibatasi jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).

Peraturan sistem ganjil-genap ini akan berlaku hanya di mobil pribadi dan belum sampai pada kendaraan bermotor roda dua.

Untuk diketahui, apakah pelat nomor mobil itu ganjil, atau genap, hal itu akan dilihat dari satu digit angka paling belakang. Sementara itu, angka nol akan dihitung sebagai digit genap. Penerapan ganjil-genap itu direncanakan juga akan sesuai tanggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com