Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim Diminta Berlakukan Upah Sektoral per 1 Januari

Kompas.com - 31/12/2012, 15:35 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com- Kalangan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur kembali mendesak Gubernur Jatim Soekarwo untuk menetapkan upah minimum sektoral dan memberi tenggat waktu hingga Selasa besok. Jika tidak kunjung diberlakukan, buruh akan melakukan class action karena menganggap Soekarwo menyalahi aturan yang berlaku.

"Gubernur sudah melanggar undang-undang dan surat edaran yang dia buat sendiri. Ini jelas pelanggaran serius," kata Jamaludin, presidium MPBI Jatim, Senin (31/12/2012).

Sebelumnya, buruh telah beberapa kali berunjuk rasa tetapi belum ada tanggapan konkret. Dalam tuntutannya, buruh mendesak Soekarwo menetapkan upah sektoral 5-30 persen di lima daerah padat industri, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 1/1999, upah minimum sektoral besarannya minimal 5 persen di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan akan berlaku untuk sektor tertentu yang ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).

Di Jatim, pemberlakuan minimum upah sektoral kabupaten/kota (UMSK) telah diatur melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 30 Maret 2012 Nomor 560/5914/031/2012 tentang UMK dan UMSK 2013 di Jawa Timur yang memuat teknis dan mekanisme penetapan UMSK dan rencananya diberlakukan per 1 Januari 2013 dengan jadwal penetapan paling lambat 28 Desember 2012. "Tapi nyatanya sampai sekarang saja belum jelas," ucap Jamal.

Jamal mengakui, di daerah lain seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten upah sektoral sudah lama diterapkan dengan besaran 5 hingga 30 persen. Namun, di Jawa Timur belum dijalankan selama 13 tahun terakhir. Konsekuensinya, lanjut Jamal, pemberlakuan UMK, semua sektor standar gajinya disamaratakan. Padahal, kemampuan dan kapasitas perusahaan maupun kondisi beban kerjanya berbeda-beda.

Sebagai contoh, industri elektronik, perbankan, media, industri otomotif standar upahnya tak adil jika disamakan dengan sektor garmen, pabrik kayu, pabrik kerupuk, dan pabrik tempe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com