Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut di Ampera

Kompas.com - 01/01/2013, 07:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan secepatnya akan melakukan rekonstruksi kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (27/12/2012) dini hari lalu di Jalan Ampera Raya No 7, Kemang, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi akan dilakukan apabila Andika Pradikta (26) pengemudi mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1796 KFL menabrak warung pecel pulih dari kesehatannya.

"Kira-kira secepatnya, sekitar tanggal 4 sampai tanggal 5 (Januari 2013) ya," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono, saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (31/12/2012) malam.

Menurutnya sejumlah saksi dalam peristiwa kecelakaan tersebut akan disiapkan dalam rekonstruksi, baik itu saksi korban maupun saksi peristiwa dalam rentetan kecelakaan yang mengakibatkan dua nyawa melayang dan empat orang luka-luka itu. Polisi juga sebelumnya sudah menjadikan Andika sebagai tersangka utama penyebab peristiwa kecelakaan tersebut.

"Barang bukti kendaraannya (Andika). Dia juga sempat dihakimi massa waktu itu. Kalau sudah pulih kesehatannya akan dilakukan penahanan," ujar Hindarsono.

Tidak Ada Penangguhan Penahanan

Andika sudah dipindahkan dari RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan menuju RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengemudi maut itu sebelumnya dirawat selama lima di RSUP Fatmawati, terhitung sejak peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (27/12/2012) dini hari lalu.

Polisi menyatakan tidak akan mengabulkan apabila ada permintaan penangguhan penahanan terhadap Andika.

"Kita tidak akan berikan penangguhan. Karena kasus ini sangat menonjol, dan kasus ini juga sudah atensi, kita tidak akan mengeluarkan surat penangguhan," ujar Hindarsono.

Menurutnya, Andika akan dijerat sejumlah pasal berlapis yakni pasal tentang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan pasal 311 ayat 5 tahun 2009 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com