Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Dinas Jokowi-Ahok Dicaplok Pengusaha

Kompas.com - 04/01/2013, 14:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat meminta Kepolisian RI untuk melakukan penertiban penggunaan nomor cantik untuk pelat kendaraan. Pasalnya, nomor-nomor tertentu yang biasanya digunakan untuk pejabat negara justru sudah terlebih dulu dibeli para pengusaha.

"Pemberian pelat nomor kendaraan bermotor perlu ditertibkan agar jangan sampai mengakibatkan pejabat yang seharusnya menggunakan pelat nomor tersebut tidak dapat memakainya," ujar Martin, Jumat (4/1/2013), di Jakarta.

Martin mencontohkan tidak tertibnya penggunaan nomor cantik menyebabkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, tak bisa menggunakan pelat B 1 DKI dan B 2 DKI.

"Lebih tragis lagi karena Kapolri sendiri terpaksa harus menulis surat agar pelat nomor B 1 DKI dan B 2 DKI diberikan kepada Gubernur dan Wagub DKI," ucap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut.

Berkaca dari kejadian itu, Martin meminta pemerintah bisa menertibkan pemberian pelat nomor kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. "Sudah rahasia umum bahwa nomor cantik sudah lama diperjualbelikan. Saya berharap kalaupun ada nomor-nomor cantik yang dijual, sebaiknya dilakukan secara terbuka, misalnya melalui lelang, dan hasilnya untuk negara, bisa masuk penerimaan negara bukan pajak," kata Martin.

Ia menuturkan, di banyak negara di Asia, penjualan pelat nomor cantik itu dilegalkan melalui lelang terbuka dan hasilnya menjadi penerimaan negara yang cukup besar. Ia mencontohkan di Hongkong, sebuah nomor cantik berangka 9999 bisa dijual dengan harga lebih dari Rp 10 miliar.

"Indonesia saya kira perlu meniru ini dengan melegalkan penjualan lebih nomor cantik yang bukan diperuntukkan untuk pejabat. Hasilnya masuk menjadi penerimaan negara," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com