Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Belum Bisa Pakai Pelat Nomor B 2 DKI

Kompas.com - 04/01/2013, 15:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih belum dapat menggunakan pelat nomor B 2 DKI di mobil dinasnya. Pasalnya, nomor tersebut telah "diberikan" oleh Polda Metro Jaya kepada perorangan.

"Setiap orang kan bisa minta nomor, kalau pelat nomor itu sudah dipakai mau bagaimana, mau dicabut? Itu makanya kami dikasih pelat nomor sesuai tahun kelahiran," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Sebagai informasi, pada 18 Oktober 2012 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya meminta "jatah" nomor kendaraan dari B 1 DKI sampai B 93 DKI untuk digunakan di mobil dinas pejabat DKI Jakarta. Namun, surat permohonan itu belum dipenuhi oleh pihak kepolisian sampai sekarang.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas semua mobil dinas di tingkat provinsi tak dicantumkan huruf di belakang angka. Namun, Pemprov DKI diperlakukan beda karena B 1 dan B 2 (tanpa DKI) sempat digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebelum menggunakan RI sebagai huruf di depan angka.

Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki mengggunakan pelat nomor sesuai tahun kelahirannya. Jokowi dengan pelat bernomor B 1961 RFR, dan Basuki B 1966 RFR. "Ya, kami belum bisa pakai karena masih dipakai orang, mesti dicabut dulu. Tapi itu urusan kecil, bukan urusan saya, saya enggak ambil pusing," kata Basuki.

Berita terkait, baca :

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com