Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Pelat Nomor Pejabat Bisa Dibeli

Kompas.com - 04/01/2013, 15:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Kali ini bukan hanya menyentil pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi juga pihak lain di jajaran Kepolisian dan mungkin pengusaha pengguna pelat nomor pesanan.

Pernyataan Basuki terlontar saat para wartawan memberikan pertanyaan mengenai pelat nomor khusus yang dipasang di mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Ia pun mengaku tak ambil pusing dengan pelat nomor yang dipakainya. Menurutnya pelat nomor pejabat dapat dipesan oleh siapa saja yang memiliki uang.

"Kalau kita mau omong jujur, pelat nomor RFS dan RFD itu semua orang punya uang juga bisa beli. Tetangga saya punya banyak RFS dan RFD," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Untuk diketahui, RFS dan RFD adalah tiga huruf di belakang yang biasanya menandakan kendaraan dinas seorang pejabat. Dan sampai hari ini Basuki belum juga menggunakan pelat nomor yang mengidentikkan sebagai Wakil Gubernur DKI.

Di era sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Prijanto menggunakan pelat bernomor B 3 DKI di kendaraan dinasnya. Namun demikian pelat itu tak dapat digunakan oleh Basuki karena disinyalir pelat nomor B 2 DKI dan B 3 DKI telah "diberikan" Polda Metro Jaya pada seorang pengusaha.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan surat permintaan pelat nomor B 1 DKI sampai B 93 DKI sebagai nomor khusus untuk kendaraan dinas pejabat DKI Jakarta. Akan tetapi, permintaan itu belu dipenuhi oleh Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com