Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Tidak Tuntut Mahasiswa atas Pelanggaran UU

Kompas.com - 05/01/2013, 02:45 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Kereta Api Indonesia tidak akan memproses hukum para pengunjuk rasa dari kelompok mahasiswa dan beberapa padagang yang berunjuk rasa di Stasiun Pondok Cina, Depok, meskipun aksi tersebut dinilai melanggar undang-undang.

"Sebenarnya mereka bisa diproses karena melanggar undang-undang. Tapi itu bukan kewenangan kami (PT KAI), itu tugas yang berwajib," kata Mateta Rijalulhaq, Manajer Komunikasi PT KAI Daops 1 Jakarta, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/1/2013).

Ia menjelaskan, stasiun kereta api termasuk obyek vital yang seharusnya steril dari kegiatan unjuk rasa. Hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat (1) tentang Penyampaian Pendapat di Tempat yang Terbuka untuk Umum.

"Di situ tertera pengecualiannya adalah obyek vital, seperti rumah sakit dan stasiun kereta," papar Mateta.

Untuk melindungi obyek vital itulah PT KAI harus menurunkan tim Dalmas Polresta Kota Depok yang didukung Brimob, Marinir, Polsuska, dan Sekuriti sebanyak lebih dari 150 personel.

Pasalnya, bila perjalanan KRL sampai terganggu, imbasnya akan dirasakan lebih luas ke masyarakat.

Dalam siaran pers PT KAI yang diterima Kompas.com, proses pembongkaran 12 kios yang akan dilakukan oleh pemilik kios di Stasiun Pondok Cina tertunda oleh demo mahasiswa. Ada sekitar 80 mahasiswa yang hadir dalam unjuk rasa menentang pembongkaran kios.

Sebanyak 12 kios tersebut disewakan oleh PT Kereta Api Commuter Jabodetabek (PT KCJ) kepada perseorangan, Wahidin, warga Depok; dan sudah berakhir terhitung mulai tanggal 12 Desember 2012.

Mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk pelebaran dan perpanjangan peron sebagai fasilitas penumpang KRL, kontrak sewa tidak diperpanjang dan penyewa sanggup membongkar sendiri kios tersebut. Menurut PT KAI, kesepakatan sudah tercapai.

Sebelumnya, para pedagang/pemilik kios lain dalam dua hari terakhir membongkar sendiri 57 kios yang mereka tempati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com