JAKARTA, KOMPAS.com — Korban kecelakaan BMW maut dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap pelaku atau pihak ketiga dalam proses pidana. Hal itu diatur oleh undang-undang.
Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maharani Siti Shopia menjelaskan, mekanisme pemberian restitusi ini berbeda dari rencana perdamaian yang diusung keluarga tersangka.
Restitusi, menurut dia, merupakan mekanisme ganti rugi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap suatu penderitaan materiil ataupun imateriil yang dialami korban suatu tindak pidana.
"Perdamaian atau bantuan itu, kan, sifatnya sukarela, jadi sekadar kemampuan saja dari pelaku, bukan didasarkan pada kerugian yang nyata-nyata dialami," kata Maharani kepada wartawan, Minggu (6/1/2013).
Selain itu, LPSK juga mengaku siap memberikan pendampingan terhadap Rangga Nugraha, pria yang mengaku berada di lokasi kejadian saat insiden BMW maut, Selasa (1/1/2013) pagi. Hal itu direalisasikan pihak LPSK jika, dalam proses hukumnya, Rangga mengalami teror atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Rangga, saksi dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang dan lainnya luka-luka," kata Maharani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rangga Iqra Nugraha mengaku secara gamblang bahwa dirinya berada di lokasi sesaat setelah BMW X5 yang dikendarai M Rasyid Amrullah Rajasa menabrak Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi. Rencananya, Rangga juga akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.