Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi-Basuki Tak Bayar Biaya Pelat Nomor Khusus

Kompas.com - 08/01/2013, 12:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak pekan lalu kabar mengenai pelat nomor kendaraan khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menuai perhatian masyarakat. Hal utama yang disoroti adalah keberadaan pelat nomor B 2 DKI yang disinyalir diberikan pihak kepolisian kepada seorang pengusaha.

Hal itu masih belum terungkap hingga saat ini, kecuali Polri yang membantah memberikan pelat B 2 DKI kepada seorang pengusaha. Pertanyaan lain kemudian berkembang, berapa biaya khusus yang dikeluarkan untuk dua pelat nomor pesanan yang digunakan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.

Saat ditelusuri, cukup rumit untuk memperoleh keterangan mengenai biaya tersebut. Awalnya, pertanyaan itu disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan. Dia menolak memberikan jawaban mengenai angka pasti yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk membayar biaya khusus terkait pelat nomor pesanan tersebut. Ia menyarankan agar pertanyaan itu ditanyakan kepada Kepala Biro Umum DKI Jakarta Sri Mulyorini.

Saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Sri juga menolak memberikan keterangan mengenai biaya yang harus dibayar setiap tahunnya untuk pelat nomor khusus gubernur dan wakil Gubernur dengan alasan tidak mengetahuinya.

Meski demikian, titik terang mulai muncul dari keterangan staf khusus Gubernur, yaitu Irman. Irman menjelaskan, Pemprov DKI tak mengeluarkan biaya khusus setiap tahunnya untuk pelat nomor polisi pesanan yang dipasang di mobil dinas Jokowi-Basuki. Sama dengan beban yang diberikan kepada pemilik mobil pada umumnya, yakni hanya diwajibkan melunasi biaya pajak kendaraan di setiap tahunnya.

"Enggak ada biaya khusus, sama saja hanya pajak kendaraan. Nilainya berapa? Saya enggak hafal," kata Irman kepada Kompas.com, di Balaikota Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Irman menyampaikan, hal itu telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Saat ditanya mengenai keberadaan pelat nomor khusus untuk pejabat di lingkungan Provinsi DKI, Irman menyatakan Polri telah menyediakan pelat nomor B 1 DKI sampai B 93 DKI. Walau demikian, Jokowi dan Basuki belum meminta nomor khusus, kecuali pelat nomor yang dipasang di mobil dinas masing-masing.

Jokowi menggunakan pelat nomor B 1961 RFR, dan Basuki menggunakan B 1966 RFR. Kedua pelat nomor itu sengaja diidentikkan dengan tahun kelahiran Jokowi-Basuki.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, pelat nomor B 1 DKI sempat digunakan oleh mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo dan telah "diwariskan" kepada Jokowi. Adapun mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto juga sempat menggunakan pelat nomor B 3 DKI di mobil dinasnya.

Meskipun demikian, pelat nomor B 3 DKI dan B 2 DKI sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya. Beredar isu jika kedua pelat nomor itu diberikan kepolisian kepada pengusaha, meski di sisi lain pihak Polri telah membantahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com