Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan-Jokowi Beda Pendapat soal PPD

Kompas.com - 09/01/2013, 18:11 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memiliki pendapat yang berbeda soal rencana pelepasan aset Perusahaan Umum Pengangkutan Djakarta (PPD). Dahlan setuju aset PPD dibeli Pemerintah DKI, tetapi Jokowi justru sebaliknya.

"Ya, saya setuju PPD dibeli DKI Jakarta," kata Dahlan selepas Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurut Dahlan, Kementerian BUMN memang berniat melepas aset PPD. Sebab, PPD dinilai tidak memberikan kontribusi ke Kementerian BUMN. Justru PPD lebih cocok diubah menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menangani masalah transportasi Ibu Kota.

Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo justru tidak berminat membeli PPD. Namun, PPD lebih cocok diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tidak ada pembelian, PPD kami minta," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian BUMN untuk meminta PPD dialihkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Iya, suratnya sudah kami layangkan ke Kementerian BUMN," tambahnya.

Meski sudah melayangkan surat ke Dahlan, Jokowi belum mendapat tanggapan khusus terkait hal tersebut. Sekadar catatan, Kementerian BUMN menginginkan PPD akan dilikuidasi. Aset milik PPD akan diambil alih oleh Perum Damri dan aset berupa tanah akan dilelang. Proses likuidasi diharapkan bisa terjadi pada akhir tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com