Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaum Muda Betawi Laporkan "Kicauan" Farhat ke Polisi

Kompas.com - 10/01/2013, 13:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) siang ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan Farhat Abbas terkait pernyataannya di jejaring sosial Twitter. Dalam "kicauannya", Farhat dianggap menyerang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara rasial.

"Kami telah melaporkan Farhat Abbas karena telah melanggar UU 40 Tahun 2008 Pasal 4 dan 16 dengan tuduhan SARA dan UU ITE No 27 ayat 2 terkait 'kicauannya' di Twitter," kata Ketua KIMB Ramdan Alamsyah, Kamis (10/1/2013).

Ramdan mengatakan, jika Farhat berniat serius ingin mencalonkan diri menjadi presiden RI, maka ia tidak seharusnya berkomentar seperti itu. Anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) menilai bahwa serangan terhadap etnis tertentu yang ditulis dalam status Farhat sebetulnya juga merupakan bagian dari Indonesia.

Ramdan menyatakan bahwa laporan itu dibuat agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari karena kasus ini bisa menyebabkan adanya perpecahan di tengah masyarakat. "Harus dilakukan upaya hukum agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat agar tidak menjadi berkembang-berkembang ketika tidak ada upaya hukum," kata Ramdan.

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Farhat itu diunggah melalui akun Twitter @farhatabbaslaw pada Rabu pukul 08.03 WIB. Dalam "kicauannya", Fahat merasa keberatan dengan pernyataan Basuki terkait pelat nomor polisi khusus bagi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Farhat memprotes sikap Basuki yang meributkan hal itu di depan publik.

Pernyataan Basuki mengenai pemasangan pelat nomor khusus di mobil pejabat Pemprov DKI itu dilontarkannya pada Jumat (4/1/2013) di Balaikota. Meski belum mendapat konfirmasi kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, kuat dugaan bahwa pelat nomor B 2 DKI dan B 3 DKI telah diberikan Polda Metro Jaya kepada pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com