Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan UMP dan Kenaikan TDL Membebani Buruh

Kompas.com - 10/01/2013, 15:43 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah para buruh melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, akhirnya pemerintah menyetujui tuntutan para buruh dengan menyetujui kenaikan upah buruh. Namun, para pengusaha serentak menyatakan keberatan dengan penetapan upah 2013. Lalu para pengusaha akhirnya mengajukan upaya penangguhan upah dan dipermudah oleh pemerintah dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang imbauan untuk mempermudah pengurusan panangguhan UMP. Oleh perusahaan.

"Jadi sama saja, kita dipaksa harus menandatangani surat persetujuan penangguhan, jika tidak kita akan di PHK," ujar Sultoni, ketua DPP Federasi Progresip (Persatuan Gerakan Serikan Pekerja) sekber buruh Jabotetabek, Kamis (10/1/2013) ketika ditemui di gedung LBH Jakarta.

Sultoni juga menyayangkan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi para buruh yang tidak mau menandatangani surat persetujuan penangguhan tersebut. "Yang paling disayangkan, adanya campur tangan pihak polisi, TNI atas tindakan premanisme agar kaum buruh tidak dapat bergerak," tuturnya.

Selain itu, di tengah perjuangan kaum buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pemerintah per tanggal 1 Januari, telah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) mencapai 15 persen. Memang, kenaikan TDL ini hanya berlaku untuk semua konsumen pengguna listrik berkapasitas daya mulai 1.300 VA ke atas. Artinya, yang akan terkena dampak dari penyesuaian TDL tersebut mayoritas adalah sektor perindustrian, yang menaikkan ongkos produksi sekitar 5 sampai 10 persen.

Meski mayoritas rumah kontrakan dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) buruh menggunakan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan TDL, tapi mereka juga terkena imbasnya. Karena pengusaha akan membebankan biaya produksi setelah TDL naik kepada konsumen atau masyarakat.

"Tentu si pengusaha akan membebankan kepada masyarakat kecil lagi, konsumen akan kena dampak besar dari kenaikan TDL itu," kata Sultoni.

Menanggapi pengaduan itu, pihak LBH Jakarta akan mempelajari masalah penangguhan upah buruh tersebut.

Berita terkait, baca :

UPAH BURUH DKI

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com