Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Mestinya Bisa Menolak Tol Dalam Kota

Kompas.com - 11/01/2013, 14:05 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo seharusnya bisa menolak proyek pembangunan enam ruas jalan tol. Sikap ini perlu disampaikan karena amanat Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jakarta 2030.

Dalam ketentuan Pasal 22 ayat 2 tentang Sistem Jaringan Transportasi Darat disebutkan target perjalanan penduduk 60 persen menggunakan angkutan umum. "Demi kepentingan warga Jakarta, dasar aturannya juga jelas. Sebaiknya gubernur menolak rencana pembangunan proyek itu," tutur pengamat tata kota, Yayat Supriatna, Jumat (11/1/2013) di Jakarta.

Yayat menyarankan agar gubernur dan orang terdekat gubernur membaca isi tata ruang. Gubernur tidak boleh khawatir dengan keputusannya sebab sudah jelas aturannya. Paling tidak, gubernur dapat menunda proyek ini sampai segala syarat pembangunan terpenuhi.

Adapun syarat-syarat pembangunan enam ruas jalan tol itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 tentang RTRW Jakarta. Syarat yang dimaksud di antaranya paling sedikit 12 koridor angkutan massal sudah diintegrasikan secara optimal, pembatasan lalu lintas kendaraan, menerapkan strategi manajemen lalu lintas pada setiap rencana titik masuk-keluar kendaraan disiapkan, dan menerapkan konsep integrasi antar-angkutan massal telah disiapkan. "Intinya jika sistem angkutan umum belum terbangun, maka jalan tol sebaiknya tidak dibangun," tutur Yayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com