Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Janji Jembatani Pengelolaan Rusun dan Apartemen

Kompas.com - 14/01/2013, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Belasan orang yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) mengadukan kegelisahan mereka kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Secara langsung, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menerima mereka di Balaikota Jakarta, Senin (14/1/2013) siang. Dalam pertemuan yang digelar terbuka sekitar 90 menit itu, KAPPRI mengadukan persoalan tentang pengelolaan rumah susun yang dialaminya.

Ketua KAPPRI, Krismanto, mengatakan ada hal yang tidak beres dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta. Jika sesuai Undang-Undang 20/2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun), pengelolaan rusun dilakukan oleh PPPSRS, termasuk juga kewajiban pengembang untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS tersebut.

"Tetapi, di lapangan semuanya dipelintir, semua harus atas restu pengembang sehingga hasilnya pengurus PPPSRS adalah orang dalam pengembang dan akhirnya penghuni nggak punya akses," kata Krismanto.

Salah satu contoh yang dibeberkan oleh KAPPRI adalah kasus yang terjadi di Thamrin City. Untuk diketahui, di Thamrin City terdapat sekitar 11 ribu kios ditambah warga penghuni apartemen di lantai atas. Kasus bermula karena pihak pengembang mencuri keuntungan lantaran pengurus PPPSRS didominasi oleh orang-orang dalamnya.

Yang paling mencolok adalah berkurangnya fasilitas yang dimiliki oleh penghuni. Di Thamrin City, jumlah lift menyusut tersisa enam unit dari jumlah awal yang mencapai 17 unit. Demikian juga dengan jumlah eskalator yang hanya tersisa delapan dari jumlah awalnya yang mencapai 24 unit.

Tak hanya itu, akibat lemahnya fungsi PPPSRS, pihak pengembang juga secara sepihak menyewakan koridor pusat perbelanjaan yang sebelumnya telah dikavling. Tindakan ini tak hanya merugikan warga, tetapi juga dapat menimbulkan bahaya karena tak memenuhi standar evakuasi di dalam gedung.

"Bayangkan kalau ada kebakaran atau bencana lainnya, jadi mengerikan karena ribuan warga akan kesulitan dievakuasi," ujar Krismanto.

Puas mendengar keluhan warganya, Basuki meminta KAPPRI memberikan contoh kasus yang lengkap, berikut foto, dan tanda tangan dari mayoritas penghuni rumah susun atau apartemen. Ia berjanji akan menjembatani para pemilik dan penghuni rumah susun atau apartemen untuk dapat membentuk PPPSRS yang adil dan sesuai aturan yang berlaku.

"Ambil satu atau dua contoh rumah susun yang dicurigai ada kasus di dalamnya. Nanti kita bisa panggil juga orang-orang kita agar semuanya jelas," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com