Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Bisnis Judi Togel, Ibu dan Anak Ditangkap

Kompas.com - 14/01/2013, 19:03 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -  Ketahuan mengelola bisnis judi togel beromzet puluhan juta rupiah, Ayuk (52) dan Evi (25), ibu dan anak, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.

Kepala Polresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Pol) M Nurochman, Senin (14/1/2013), mengatakan, pengungkapan bisnis judi toto gelap (togel) ini berawal dari penggerebekan di sebuah ruko di Jalan Dipengoro Nomor 86, Gulak Galik, Bandar Lampung, Sabtu (12/1/2013).

Dalam penggerebakan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk bisnis judi, antara lain dua mesin faksimil, lembar faximil hasil pemasangan togel, belasan rekening, serta ATM dan uang tunai Rp 12 juta.

"Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun. Omzet per harinya Rp 50 juta. Modus bisnis judi togel dilakukan melalui fax dan SMS (pesan singkat). Para pelanggannya ada di sekitar Bandar Lampung dan Pringsewu," ujar Rahman.

Kedua tersangka yang sempat menghalang-halangi petugas saat dilakukan penggeledahan di ruko itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com