Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Jatim Dirikan Pos Pengaduan UMK

Kompas.com - 16/01/2013, 14:28 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Buruh di lima daerah padat industri di Jawa Timur mendirikan pos pengaduan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk menampung keluhan pekerja yang tidak dibayar sesuai standar UMK yang berlaku.

Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaludin  mengatakan, posko ini didirikan untuk menerima laporan UMK yang ditangguhkan. "Kalau ada perusahaan yang melanggar UMK tapi tidak menempuh proses penangguhan, maka kami akan gugat," kata Jamaludin, Rabu (16/1/2013).

Ia menjelaskan, pos itu juga menjadi bentuk penolakan buruh terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jatim. Sebab, sejauh ini kebanyakan perusahaan memasukkan pengajuan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim. Padahal, pengajuan penangguhan UMK harusnya dilakukan pihak perusahaan sendiri tanpa melalui asosiasi.

"Kami minta Disnakertransduk untuk tegas menolak perusahaan seperti ini," ujar Jamaludin.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan UMK di Jatim dengan rata-rata kenaikan 38 persen dari upah tahun lalu. Penetapan UMK tertinggi di Kota Surabaya dan Gresik sebesar Rp 1,74 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com