JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga saat ini masih belum ada lagi tersangka baru di kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka di kasus ini. Sementara untuk mantan Deputi Gubernur BI lainya, Siti Ch Fadjrijah, menurut KPK bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum dalam kasus pemberian dana talangan Bank Century.
Saat ini kondisi Siti masih sakit dan belum dapat diperiksa KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, belum ada tersangka baru di kasus Century saat ditanya perkembangan penyidikan. "Belum ada tersangka baru," ujar Abraham di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Namun, Abraham mengatakan, KPK terus mendalami kasus Century. Soal pemeriksaan terhadap Budi sebagai tersangka, Abraham mengatakan, KPK belum menjadwalkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.