Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kembalikan Berkas Rasyid Rajasa ke Polisi

Kompas.com - 17/01/2013, 22:47 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Rasyid Amrullah Rajasa kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/1/2013). Berkas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut dinyatakan belum lengkap.

"Berdasarkan hasil penelitian jaksa, hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta.

Putra bungsu Menteri Perekonomian RI itu menjadi tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013). Ia disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik diminta dapat melengkapi berkas perkara untuk maju ke tahap penuntutan.

"Perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," terang Untung.

Untuk diketahui, Rasyid yang mengemudikan mobil BMW B 272 HR yang menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi. Akibatnya dua orang tewas di tempat yakni Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Hasil pemeriksaan sementara, Rasyid diduga mengantuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com