Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan RI Ayahnya Sendiri

Kompas.com - 18/01/2013, 16:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim gabungan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap S (55), pelaku pemerkosaan terhadap bocah RI (11). S tidak lain adalah ayah kandung RI yang tega memerkosa RI sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2012 silam.

"Terhadap kasus yang menimpa korban RI, setelah melalui proses penyidikan, ditetapkan tersangka dengan inisial S. Tersangka itu tidak lain adalah bapak kandung RI," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, Jumat (19/1/2013), dalam jumpa pers Mapolda Metro Jaya.

Saat diperiksa penyidik, S akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah dua kali menyetubuhi korban, yakni pada tanggal 16 dan 19 Oktober 2012. Pada periode itu, ibunda RI tengah dirawat di rumah sakit dari tanggal 14-19 Oktober 2012 karena penyakit kanker ketiak.

Pada tanggal 19 Oktober, RI disetubuhi S sebelum berangkat sekolah. Padahal, ketika itu, RI tengah kesakitan akibat perbuatan S sebelumnya. Berdasarkan keterangan ahli psikologi, pelaku tidak lagi memiliki pertimbangan moralitas. Lantaran nafsunya memuncak, pelaku pun tega menyetubuhi buah hatinya sendiri. Korban bahkan disetubuhi dengan cara anal.

Perilaku seksual yang berbeda dari pelaku ini, kata Putut, juga diakui oleh ibunda RI. "Hasil otopsi pada tubuh korban juga terdapat luka akibat kekerasan tumpul," ucap Putut.

Malang bagi RI, bocah yang baru duduk di bangku sekolah dasar itu harus menanggung sakit tak lama setelah peristiwa kekerasan seksual diterimanya. Pada tanggal 29 Desember 2012, RI dilarikan ke RSU Persahabatan dalam keadaan kejang-kejang.

Saat dokter hendak memberikan obat, dokter menemukan adanya infeksi di kemaluan RI. Bocah ini pun akhirnya tewas pada tanggal 6 Januari 2013. Atas perbuatannya ini, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. S diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Berita terkait, baca :

MISTERI KEMATIAN BOCAH "RI"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com