Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyakit Kelamin yang Diderita Bocah RI Ditularkan Ayahnya

Kompas.com - 18/01/2013, 17:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — RI (11), bocah korban pemerkosaan yang akhirnya meninggal di RSU Persahabatan, diketahui mengidap penyakit kelamin. Tidak ada yang tahu mengapa kelamin RI infeksi sampai akhirnya kepolisian menangkap S (56), ayah kandung RI yang dengan tega menyetubuhi buah hatinya itu.

Terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap RI berawal dari dokter RSU Persahabatan yang menemukan adanya infeksi pada kelamin RI. Setelah ditelusuri, ternyata RI memiliki penyakit kelamin. "Berdasarkan dokter forensik, penyakit kelamin dimiliki RI sejak bulan Oktober 2012 lalu," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, Jumat (18/1/2013), dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Dari pemeriksaan terhadap RI, dokter forensik menduga bahwa luka akibat benda tumpul di kelamin RI terjadi karena adanya perilaku seksual secara anal. Setelah ditelusuri, ternyata penyakit kelamin yang sama juga diderita ayah RI, S. "Tersangka dari hasil medis juga menderita penyakit yang sama," ucap Putut.

Dengan adanya kecocokan itu, polisi kemudian mencurigai S sebagai pelaku pemerkosaan terhadap RI. Setelah diperiksa berulang kali, S akhirnya mengaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 16 dan 19 Oktober 2012. S berdalih nafsunya memuncak, tetapi tidak bisa menyalurkannya lantaran sang istri sedang dirawat di rumah sakit karena kanker tumor. Pada saat istrinya di rumah sakit itulah, S kemudian menyetubuhi RI di rumahnya.

Malang bagi RI, bocah yang baru duduk di bangku sekolah dasar itu harus menanggung sakit tak lama setelah peristiwa kekerasan seksual diterimanya. Pada tanggal 29 Desember 2012, RI dilarikan ke RSU Persahabatan dalam keadaan kejang-kejang. Bocah ini pun akhirnya meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 2013.

Kapolda mengaku belum bisa memastikan apakah penyakit kelamin yang ditularkan ayahnya kepada RI menjadi penyebab kematian. "Kami masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit," imbuh Putut.

Kendati belum diketahui pasti penyebab kematian RI, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. S diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com