Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pemerkosa Bocah RI Terbiasa Seks Bebas sejak Remaja

Kompas.com - 18/01/2013, 17:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — S (55), pelaku pemerkosaan terhadap anaknya, RI (11), ternyata sudah biasa dengan gaya hidup seks bebas sejak usia 14 tahun. S yang bekerja sebagai pemulung dan tidak pernah mengenyam bangku sekolah ini pun akhirnya mengidap penyakit kelamin sejak itu.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, pelaku menderita penyakit itu sejak 14 tahun. Sempat diobati tetapi tidak sembuh-sembuh sampai sekarang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto, Jumat (18/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Toni mengatakan bahwa S awalnya mendapatkan penyakit kelamin lantaran melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di usia remaja. Sejak itu, S kerap bergonta-ganti pasangan. Gaya hidup seks bebas inilah yang akhirnya membuat S tertular penyakit seksual mematikan itu.

Kepala Bagian Psikolog Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arif Nurcahyo menjelaskan, latar belakang S bukan berasal dari keluarga yang mampu. Ia merupakan anak kelima dari sepuluh bersaudara. Sejak kecil, S sudah berusaha menjauh dari keluarganya dan hidup mandiri. Ia juga tidak bersekolah, berbeda dengan saudara-saudara lainnya. Karena hidup mandiri, S kemudian memutuskan mencari uang dari memulung.

Ketiadaan nilai-nilai yang menjadi pedoman hidupnya ini yang kemudian memengaruhi sikapnya. S pun tega memerkosa anaknya sendiri, RI, sebanyak dua kali dari bagian depan dan belakang.

"Karena ketiadaan nilai-nilai moral sehingga ketika libidonya tinggi antara pilihan melakukan dan tidak melakukan, pelaku memutuskan melakukan perbuatan itu kepada anaknya," ucap Arif.

Dari peristiwa itulah RI kemudian mengalami sakit di bagian kelamin. Pada Sabtu, 29 Desember 2012, RI dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kejang-kejang. Setelah dirawat di RSU Persahabatan, RI akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada tanggal 6 Januari 2013.

Atas perbuatannya ini, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. S diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com