Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tawuran Bulungan Berharap FR Dihukum Mati

Kompas.com - 22/01/2013, 16:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tauri Yusianto (49), ayah dari Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMA Negeri 6 Jakarta yang tewas dalam tawuran pelajar yang terjadi di Bulungan, Jakarta Selatan, pada September 2012 lalu, tak bisa membendung emosinya. Ia turut hadir untuk mengikuti sidang perdana tersangka kasus tawuran itu, Fitra Ramadhani alias FR alias Doyok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2013). Tauri berharap, pelaku yang membacok anaknya dihukum mati.

"Saya berharap hukuman mati juga karena anak saya begitu baik," kata Tauri.

Tauri tampak tak bisa menahan emosi ketika melihat Doyok tiba di pengadilan. Ia tak menyangka putranya yang baru menempuh pendidikan selama dua bulan di SMA 6 tewas dalam peristiwa itu.

"Saya sakit hati. Enggak malu dia (FR) bunuh anak saya," katanya.

Selain itu, kata Tauri, selama ini tak ada permintaan maaf dari pihak keluarga tersangka atas kematian putranya. Menurut Tauri, ia baru satu kali bertemu keluarga tersangka saat diundang dalam sebuah acara televisi swasta.

"Boro-boro santunan, nengok pun tidak," jelas Tauri.

Seperti diberitakan, sidang perdana kasus tawuran Bulungan dengan tersangka Fitra Ramadhani alias FR alias Doyok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2013). Sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka. FR merupakan pelajar SMA 70 yang terlibat tawuran antar-pelajar dengan pelajar SMA 6 di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012) silam.

Dalam peristiwa tersebut, FR melakukan penyerangan dengan bersenjatakan celurit ke arah korban, Alawy, dan rekan-rekannya. Akibat penyerangan itu, Alawy meninggal dunia akibat luka bacok di dadanya. FR diancam dengan pasal berlapis yang terdiri dari dua dakwaan. Dakwaan pertama terdiri atas tiga bagian, kesatu, Pasal 338 KUHP; kedua, Pasal 170 ayat (2) KUHP; dan ketiga, Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sedangkan dakwaan kedua terdiri ada dua bagian, masing-masing Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com