Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Ayah Cabuli Anaknya

Kompas.com - 23/01/2013, 23:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa penyesalan bersarang di hati S (54). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu menyesal atas semua yang dilakukan pada putri bungsunya, RI (11). Sang anak dicabuli, terkena penyakit kelamin, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

Dalam rekaman tanya jawab kepada pengacara Djarot Widodo di tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (22/1/2013) siang, S mengatakan rasa sesalnya karena telah mencabuli anaknya sendiri. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar S.

Dalam tanya jawab itu, S menjawab dengan lancar pertanyaan mengenai kronolosi perbuatan bejatnya kepada RI. Tersangka menceritakan adegan-adegan di mana ia dan RI memaksakan hubungan yang tak sepatutnya dilakukan seorang ayah kepada anaknya. Tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya, yang kala itu tengah menjalani perawatan karena sakit kanker. Pada saat kejadian, kKakak-kakak korban juga tengah bekerja. Tersangka yang mengaku kerap melakukan seks bebas sejak usia remaja itu juga mengaku telah dua kali melakukan hubungan dengan putrinya, yakni pada 16 dan 19 Oktober 2012. Kedua kejadian itu dilakukan tersangka tanpa iming-iming dan ancaman.

"Saya juga minta maaf kepada anak, Istri saya. Selain itu juga saya minta maaf kepada ketua RT, RW dan Lurah, karena telah mencemarkan nama baik," ujarnya.

Rasa sesal memang selalu datang di pengujung kesalahan. Menjadi pil pahit yang harus ditelan korban dan anggota keluarganya, serta menjadi pengalaman pilu bagi orang-orang di sekitarnya. Sang pelaku pencabulan pun, terlebih ayah sendiri, selayaknya mendapat hukuman setimpal. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. S diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta, selain hukuman sosial bagi dirinya sendiri.

Kasus perkosaan yang menimpa RI terkuak dari kecurigaan atas sakit yang dialaminya. Bocah malang itu mengalami panas tinggi disertai kejang-kejang dan harus ia dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada 29 Desember 2012. Dokter yang memeriksanya membuat kesimpulan sementara bahwa korban mengalami gGejala tipes serta infeksi kelenjar getah bening.

Saat dokter hendak memberikan obat, dokter menemukan adanya luka infeksi di kemaluan RI, yang diduga kuat merupakan akibat kekerasan seksual. Kondisinya pun kian hari kian menurun hingga pada akhirnya RI meregang nyawa pada 6 Januari 2013 atau sepekan setelah dirawat di rumah sakit.

Kematian korban meninggalkan tanda tanya. Berangkat dari minimnya informasi serta saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus RI terus menyelidiki dugaan kekerasan seksual pada bocah malang itu. Polisi pun menggunakan penyelidikan berbasis scientific identification yang melibatkan teknologi canggih serta pakar kedokteran.

Rangkaian penyelidikan nan rumit tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dari 19 saksi, polisi mengerucutkan pada dua orang yang diduga pelaku. Secara mengejutkan, pada 18 Januari 2012, polisi menggelar rekonstruksi di kediaman RI dengan menghadirkan sang ayah, S, sebagai tersangka. Kasus itu pun terungkap tuntas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com