Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Harus Tegas Sikapi Korban akibat Jalan Rusak

Kompas.com - 25/01/2013, 14:26 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jalan rusak di sejumlah ruas jalan Jakarta telah memakan korban jiwa. Anggota Komisi Kepolisian Nasional M Nasser mengatakan, kepolisian dapat mengenakan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Polisi, kata Nasser, tak perlu menunggu aduan atau tuntutan masyarakat untuk menindak tegas pejabat penyelenggara jalan tersebut.

"Ini tak perlu ada aduan. Polisi juga bisa mengambil sikap. Enggak perlu sampai banyak pelapor, enggak bisa nunggu sampai banyak orang celaka. Polisi bisa mengambil langkah," ujar Nasser saat dihubungi Jumat (25/1/2013).

Menurut Nasser, langkah penegakan hukum itu harus dilakukan untuk memberi kesadaran pada penyelenggara jalan akan jalan rusak yang harus segera diperbaiki. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud, di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kanwil PU, Gubernur, hingga Menteri PU.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, berdasarkan Pasal 273 Ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan (UU LLAJ) jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korban tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara.

Jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dapat dipidana 6 bulan penjara. Menurut catatannya, terdapat dua korban pada ruas jalan rusak yang sama. Seharusnya, hal tersebut tak terjadi jika jalan segera diperbaiki.

Pada Selasa (22/1/2013), kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor terjatuh karena terperosok ke jalanan berlubang di ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto terlindas bus transjakarta yang saat itu melintas. Sementara Novita mengalami luka berat. Di lokasi yang sama, beberapa hari sebelumnya, Kamis (17/1/2013), pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22), yang mengendarai motor, tewas dilindas truk setelah terjatuh di jalanan berlubang. Dalam kasus ini, hanya sopir truk yang diperiksa polisi sementara penyelenggara jalan tidak.

Untuk itu, Polri diminta menegakkan UU LLAJ dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. Korban pun tak perlu ragu untuk menuntut penyelenggara jalan tersebut jika tidak ada langkah tegas dari kepolisian. "Selama ini, belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak," ujar Neta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com