Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Beri Kesempatan Kadis PU Sebulan

Kompas.com - 25/01/2013, 20:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi batas waktu kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki semua jalanan rusak pascabanjir yang melanda Ibu Kota baru-baru ini.

"Kami buat satu bulan ini. Kami sudah tugaskan PU untuk bereskan, kalau enggak kami copot saja Kepala PU-nya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, ancaman tegas itu ia sampaikan untuk mencegah timbulnya kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak.

Tak sampai di situ, ia juga melakukan kajian dari sisi hukum kalau ada pembiaran terkait jalan yang rusak dan menimbulkan korban jiwa.

Untuk mempercepat informasi mengenai jalan rusak dan kerusakan jalan dapat teratasi dengan cepat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko pengaduan mengenai jalan rusak. Kerusakan ini bisa dilaporkan ke nomor telepon 021-3844444, Twitter @poskodpudki, e-mail dispu@jakarta.go.id, atau website di alamat www.poskodpudki.net.

Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta mencatat, sampai dengan pekan lalu sedikitnya ada sekitar 8.000 titik kerusakan dengan luas sekitar 5 juta meter persegi. Kerusakan melanda hampir semua wilayah di Jakarta. Namun, kerusakan paling banyak terjadi di Jakarta Timur.

Sebelum banjir, Dinas Pekerjaan Umum DKI mencatat ada 15 ruas jalan yang harus diperbaiki segera. Namun, setelah banjir, kerusakan bertambah 13 ruas jalan. Saat ini, Pemprov DKI memperbaiki kerusakan itu dengan menutup sementara. Perbaikan total segera dilakukan saat musim hujan telah berlalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com