Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Bank Muamalat Mantan Karyawan "Outsourcing"

Kompas.com - 25/01/2013, 22:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menegaskan bahwa Rahmat (46), pelaku perampokan Bank Muamalat di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2013) siang, adalah mantan karyawan outsourcing atau sumberluar.

"Rahmat bukan karyawan Bank Muamalat. Pelaku mantan karyawan outsourcing yang sudah tidak lagi ditempatkan di Bank Muamalat sejak 2011," kata Sekretaris Perusahaan Meitra Ninanda Sari dalam klarifikasinya yang diterima Kompas.com, Jumat (25/1/2013).

Meitra melanjutkan, pihaknya mengapresiasi polisi dalam penanganan kasus perampokan itu. Pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk memproses kasus itu sesuai dengan hukum di Republik Indonesia. Tak hanya itu, pihaknya pun akan kooperatif dalam proses penyelidikan.

Dalam klarifikasinya tersebut, Meitra juga menjelaskan, perampokan yang dilakukan oleh mantan karyawannya tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas perbankan yang terjadi di Bank Muamalat. Hingga kini Bank Muamalat tetap beroperasi seperti sedia kala.

"Seluruh nasabah tak perlu panik dan khawatir karena dana yang dihimpun Bank Muamalat seluruhnya telah diasuransikan dan dijamin pengembaliannya," kata Meitra.

Aksi perampokan tersebut dilakukan Rahmat pada Jumat sekitar pukul 12.30 saat umat Islam tengah menunaikan ibadah shalat Jumat. Dengan berlagak sebagai karyawan bank, Rahmat yang mengenakan seragam Bank Muamalat masuk ke dalam bank berpura-pura mengantarkan berkas.

Namun, setelah sampai di meja kasir, tersangka mengeluarkan sebilah pisau serta mengancam empat karyawan bank agar tidak berteriak. Ia pun mengikat empat karyawan itu dengan tali dan menutup matanya dengan plakban hitam kemudian mengambil uang Rp 55.390.000 di atas meja.

Beruntung, saat tersangka hendak melarikan diri menggunakan motor, salah satu dari empat karyawan berhasil melepaskan diri. Ia berteriak minta tolong.

Tiga orang, yakni sekuriti, sopir, dan anggota TNI AD, yang mendengar teriakan korban sekaligus melihat tersangka kabur langsung menangkapnya. Tersangka pun diserahkan ke kepolisian bersama dengan uang hasil rampasan dan barang bukti.

"Tersangka akan kami hukum berat, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolsek Pasar Rebo Kompol Sutardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com