Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Jalan Rusak, Operator Tol dan Dinas PU Bisa Digugat

Kompas.com - 27/01/2013, 09:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat jalan berlubang yang banyak ditemukan pascabanjir di wilayah Jakarta. Demikian kata Ketua Pengurus Harian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.  

Sudaryatmo mengatakan beberapa hari terakhir banyak masyarakat yang menelpon YLKI dan bertanya kemana harus mengadukan jalan berlubang dan menuntut ganti rugi pada siapa?

Dijelaskan Sudaryatmo, masyarakat bisa saja menuntut ganti rugi namun harus dilihat pula jalanan berlubang tersebut masuk dalam jalan tol atau jalan non tol.

"Kalau di jalan tol bisa dituntut menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke operator jalan tol karena statusnya pengguna jalan tol telah membayar. Tapi kalau di jalan non tol, dituntut dengan Undang-undang Pelayanan publik atau Undang-undang Lalin karena masyarakat merupakan konsumen yang membayar pajak," tutur Sudaryatmo, Minggu (27/1/2013).

Sementara jika jalan negara bisa menuntut ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun dilihat juga apakah status jalan tersebut jalan negara, provinsi, atau jalan Kabupaten/Kota.

Menurut Sudaryatmo apabila pihak Pemda tidak bisa memperbaiki, bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan pihak Pemda yakni membuat peringatan bagi para pengguna jalan.

"Kalau memang alasan Pemda belum bisa memperbaiki karena masih hujan dan percuma melakukan perbaikan saat hujan. Ya bisa dengan bikin peringatan seperti 100 meter lagi jalan berlubang, atau hati-hati jalan berlubang, dan lainnya dengan memberikan rambu, spanduk atau warning," ungkap Sudaryatmo.

Setelah sepekan dihempas banjir, jalanan rusak di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi pekerjaan besar yang harus dibereskan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dan sekitarnya. Tak ayal, beberapa jalan berlubang kerap membuat kendaraan rusak dan menjadi penyebab kecelakaan.(Theresia Felisiani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com