Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Masih Teliti Berkas Kasus Rasyid Rajasa

Kompas.com - 28/01/2013, 13:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung masih meneliti berkas tersangka Rasyid Amrullah Rajasa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Berkas tersebut sebelumnya telah dikembalikan pihak kepolisian pada pertengahan Januari lalu.

"Untuk berkas Rasyid masih dilakukan penelitian kembali oleh penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi saat dihubungi, Senin (28/1/2013).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/1/2013). Berkas putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa itu dinyatakan belum lengkap. Penyidik diminta dapat melengkapi berkas perkara untuk maju ke tahap penuntutan. Setelah itu, kepolisian kembali melimpahkan berkas pada penuntut umum.

Untuk diketahui, Rasyid yang mengemudikan mobil BMW B 272 HR yang menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi. Akibatnya, dua orang tewas di tempat, yakni Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Menurut hasil pemeriksaan, Rasyid diduga mengantuk. Putra bungsu Hatta ini pun disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 menyangkut masalah kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara Rasyid hingga saat ini belum ditahan polisi. Menurut ayahnya, Hatta Rajasa, Rasyid masih harus menjalani perawatan di rumah karena menderita trauma akibat kecelakaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com