Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Laporkan Pesta Narkoba, Wanda Terancam Sanksi Etika

Kompas.com - 29/01/2013, 00:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hanya berpatokan pada proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa salah satu kadernya, Wanda Hamidah. Artis yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta itu tetap akan terancam sanksi meski hasil tes urine ataupun darahnya negatif.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi DPP PAN bidang Komunikasi Politik, Bima Arya Sugiarta, Senin (28/1/2013), dalam jumpa pers di kantor DPP PAN, Jalan TB Simatupang, Jakarta. "Kalau tidak ada pelanggaran hukum, akan sangat terbuka tetap diberikan sanksi etika," ucap Bima.

Ia menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN. Di dalam pasal itu, dijelaskan tentang penghargaan dan sanksi yang diberikan kepada anggota PAN. "Kader PAN bisa dijatuhi sanksi kalau melakukan tindak pidana atau dijatuhkan sanksi etika kalau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan yang dianggap merusak citra partai," kata Bima.

Saat ini, lanjutnya, PAN masih menunggu hasil tes darah dan rambut yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Wanda. Dari hasil tes urine sebelumnya, Wanda terbukti negatif dari pengaruh narkoba. Sementara hasil tes darah dan rambut diperkirakan baru akan keluar besok, Selasa (29/1/2013).

Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edi, melihat sanksi etika justru lebih penting untuk ditegakkan. Namun, ia tidak mau bespekulasi sampai PAN mendapatkan keterangan resmi dari Wanda tentang keberadaannya di rumah Raffi. Setelah melakukan klarifikasi, PAN akan melihat apakah Wanda telah menyalahi etika dengan keberadaannya di rumah yang tengah berlangsung pesta narkoba itu.

"Sanksi etika itu memang ada, tapi tentu harus dengar keterangan yang bersangkutan. Kenapa pagi-pagi setelah shalat Subuh itu Wanda ke rumah saudara Raffi dan mengantarkan temannya. Harus diketahui ini, kami tidak boleh memberikan punishment tanpa meminta keterangan dari yang bersangkutan," tutur Tjatur.

Bima menambahkan, jika Wanda terbukti melanggar etika, sanksi yang diberikan PAN bisa berupa peringatan pertama, peringatan kedua, pergantian posisi di DPRD DKI Jakarta, hingga paling keras sanksi pemecatan dari PAN.

Seperti diberitakan, BNN mengamankan 17 orang dari kediaman artis Raffi Ahmad pada Minggu (27/1/2013) karena diduga melakukan pesta narkoba. Empat orang di antaranya selebriti, yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, dan Irwansyah, ikut terjaring.

Wanda juga masih aktif menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara Raffi sudah sempat masuk dalam daftar bakal caleg PAN dan Irwansyah juga masuk dalam daftar bakal caleg Partai Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com