Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Siapkan Sanksi Tegas untuk Oknum di Rusun Marunda

Kompas.com - 29/01/2013, 14:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada oknum pegawai yang mempersulit warga korban banjir untuk menempati rumah susun (rusun) di Marunda, Jakarta Utara. Kalaupun bukan sanksi pencopotan status sebagai pegawai negeri sipil, sanksi tersebut akan cukup memberian efek jera dan menjadi pembelajaran di waktu ke depan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, oknum di Rusun Marunda berasal dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta. Ia mengancam bakal mengeluarkan oknum tersebut dan memutasikannya ke tempat lain.

"Oh pasti, akan kita keluarkan dari Dinas Perumahan. Kita belum bisa pecat sebagai PNS. Tapi kan kalau mengulangi, ada track record-nya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Mantan Bupati Belitung Timur itu merasa tak habis pikir mengapa oknum tersebut mempersulit warga yang ingin mengungsi ke Rusun Marunda. Padahal, menurutnya, kehadiran para pengungsi dapat membantu pengelolaan rusun yang dalam masa renovasi itu. Modus yang digunakan oknum pegawai untuk menghambat warga adalah dengan meminta salinan kartu keluarga dan KTP.

Selain itu, oknum tersebut juga berdalih tak bisa memberikan fasilitas rusun kepada warga yang mengungsi dengan alasan biaya perawatan dan biaya listrik yang mahal. Padahal di lain sisi, Basuki terus berupaya untuk melengkapi fasilitas rusun, seperti kulkas dan televisi.

"Saya bingung, masa diminta kartu keluarga dan KTP; kan lagi kebanjiran. Lagi pula kalau ditempati kan jadi aman, enggak ada lagi pencurian pintu di rusun itu," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan ingin bertemu dan mengetahui secara langsung tentang oknum yang mempersulit kepindahan warga Pluit ke Rusun Marunda. Jokowi mengatakan akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut jika ia terbukti melakukan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com