Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Narkoba Tetap Bisa Dijerat

Kompas.com - 29/01/2013, 17:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, mereka yang mengetahui adanya keberadaaan bahan-bahan narkotika namun tidak melaporkannya tetap dapat dikenakan pasal.

Pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009.

"Ada penyalahgunaan narkoba, tapi tidak melaporkan. Itu ada di undang-undang, ada pasalnya," ujarnya kepada wartawan di gedung BNN, Selasa (29/1/2013) siang.

Pasal yang dimaksud Sumirat, yakni Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu, dijelaskan tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.

Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman sau tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Bersamaan dengan itu, jika yang bersangkutan terbukti positif, juga akan menjalani rehabilitasi.

Dalam kasus Raffi, seluruh barang bukti, yaitu dua linting ganja serta 14 kapsul yang berisi zat baru sejenis ekstasi ditemukan di dalam rumah. Dua linting ganja ditemukan di bufet kamar Raffi, sementara 14 kapsul sejenis ekstasi itu ditemukan di laci dapur lantai bawah rumah.

Meski demikian, Sumirat enggan menyebutkan fakta bahwa Raffi memenuhi ketiga unsur itu. Ia menegaskan kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu proses penyelidikan 3x24 jam yang kedua. Pihaknya pun berjanji akan menyampaikan informasi yang disampaikan oleh penyidik BNN secara transparan ke publik.

"Ada banyak poin-poin dalam undang-undang yang masih bisa dilakukan pemeriksaan oleh kawan-kawan penyidik," lanjut Sumirat.

Hingga Selasa siang, tiga pascapenggerebekan di kediaman Raffi Ahmad, sebanyak tujuh orang dipulangkan karena terbukti tak bersalah. Tujuh orang itu adalah Zaskia Sungkar, Irwansyah, Furki, Mira, Roni, Muhammad dan Nafi. Adapun Raffi Ahmad, Wanda Hamidah serta delapan orang lainnya masih diperiksa intensif BNN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com