Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Zat Katinon Memicu Euforia

Kompas.com - 30/01/2013, 14:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, unsur senyawa katinon yang disebut sebagai narkoba jenis baru dalam kasus penggerebekan pesta narkoba di rumah artis Raffi Ahmad memang tidak lazim ditemui di Indonesia. Senyawa ini disebut bisa menimbulkan efek euforia terhadap pemakainya.

"Di Indonesia memang belum lazim. Sebetulnya chatinone itu senyawa intinya, tapi senyawanya turunannya banyak. Senyawa ini bisa menimbulkan efek stimulasi, seperti euforia, menahan nafsu makan, tidak pernah lelah, tadinya malu jadi percaya diri," ujar Deputi bidang Pengawasan produk Terapetik dan Napza BPOM, A Retno Tyas Utami, Rabu (30/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Menurut Retno, katinon ini memang ada yang ditemukan di dalam tumbuhan, tetapi tidak murni lantaran dicampur dengan zat lain. Jika dicampur dengan zat lain, katinon menjadi berbahaya dan berisiko.

Retno pun menilai, katinon yang digunakan Raffi dan kawan-kawan bisa diperoleh melalui internet dan pergaulan. Narkoba jenis itu juga diperkirakan lebih murah jika dibandingkan dengan heroin.

"Tidak mahal, karena dilihat dari bahan bakunya tidak mahal, lebih mahal heroin," kata Retno.

Jenis baru

Narkotika yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad dalam penggerebekan, Minggu (27/1/2013) pagi, merupakan zat jenis baru. Bahkan, narkotika itu pun tidak masuk di kategori di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini zat baru di Indonesia, baru ada di Singapura. Ini belum masuk dalam golongan I, II, dan III yang ada di dalam UU Narkotika Nomor 35," ujar Kuswardani, Kepala Unit Pelaksana Teknis BNN, di BNN, Senin (28/1/2013).

Zat itu kemudian diketahui merupakan turunan atau katinon derivatif. Zat ini ditemukan dari tubuh R, RJ, K, W, J, M, dan MF.

Zat tersebut diproduksi oleh jaringan narkoba internasional yang memasarkan barangnya di Asia. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang narkotika di negara-negara di Asia agar lolos dari jeratan hukum.

Informasi yang dihimpun, zat katinon berasal dari tanaman Catha edulis yang tumbuh subur di Azerbaijan. Jika diolah, zat itu dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan rasa senang dan kehilangan nafsu makan bagi penggunanya. Tanaman jenis ini sempat dilegalkan di beberapa negara, antara lain Senegal hingga tahun 2002 dan Selandia Baru hingga 2007.

Perkembangan kasus dugaan pesta narkoba di rumah Raffi Ahmad dapat diikuti di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com