Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasyid Diserahkan ke Kejati Pekan Depan

Kompas.com - 30/01/2013, 14:58 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah berkas perkara Rasyid Amrullah Rajasa (22) dinyatakan lengkap, penyidik Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menjemput putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Rencananya awal minggu depan akan diserahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (30/1/2013).

Menurut Rikwanto, sebelum Rasyid diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), penyidik akan memeriksakan kondisi kesehatan tersangka dalam kasus tabrakan mobil di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang tersebut. Rasyid mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan RS Polri serta hingga kini masih dalam perawatan keluarga di rumahnya.

"Diharapkan kondisinya sudah sehat betul, jadi penyidik akan berkoordinasi dengan Kejati soal penyerahan dan barang buktinya," ujar Rikwanto.

Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor, Selasa (1/1/2013) pukul 05.45. Ia diduga mengemudi dalam kondisi mengantuk.

Mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37). Akibat peristiwa itu, dua orang tewas, yakni seorang anak usia balita bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Adapun tiga orang lain, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifal (8), mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif.

Rasyid dibidik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 tentang mengemudi dalam kondisi tertentu, Pasal 287 tentang melanggar rambu lalu lintas, dan Pasal 310 mengenai kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Baca berita terkait dalam topik:
Insiden BMW Maut di Jagorawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com