Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: Status Raffi Cs Ditentukan Hari Ini

Kompas.com - 31/01/2013, 11:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menentukan status delapan orang yang masih diperiksa, termasuk Raffi Ahmad. Penetapan tersebut dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap mereka telah selesai.

"Pemeriksaan ahli akan dilakukan pagi ini. Sesegera mungkin akan kita tetapkan status mereka, kita harapkan hari ini," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Jozua Mamoto kepada wartawan di BNN, Kamis (31/1/2013).

Menurut Benny, pihaknya fokus pada dua hal. Pertama, BNN melakukan penyelidikan mendalam terhadap zat yang diketahui sebagai turunan senyawa chatinone atau methylone. Pasalnya, zat itu belum dikategorikan dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Kedua, BNN akan terus melakukan penyelidikan terkait lalu lintas barang yang memiliki efek seperti ekstasi tersebut. BNN menduga, keberadaan 14 kapsul zat baru di kediaman Raffi Ahmad itu didalangi oleh jaringan narkotika besar.

"Penemuan baru ini menjadi sangat penting. Kita akan melakukan berbagai upaya untuk secepatnya mengungkap sumber," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BNN menggerebek kediaman Raffi Ahmad di Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh. Sebanyak 17 orang dibawa ke BNN dalam penggerebekan tersebut.

Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar atas serta 14 kapsul ekstasi yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Hingga hari kelima pemeriksaan, BNN telah menetapkan tujuh orang positif mengonsumsi narkotika. Adapun yang telah dipulangkan sembilan orang. Dengan demikian, masih ada delapan orang yang menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com