Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Cinta Pemuda, Biduanita Diperkosa

Kompas.com - 02/02/2013, 09:14 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sungguh malang nasib STM (19), seorang biduanita. Hanya karena menolak cinta Edi alias Coki (19), dia diperkosa secara bergantian oleh Coki dan empat orang temannya.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (24/1/2013) lalu. Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Coki mengajak STM ke rumah temannya. STM dijemput di pertigaan Kampung Salembaran Jaya, Kosambi. Namun, bukannya mengajak STM ke rumah teman yang dimaksud, Coki justru membawa STM melewati Jalan Pipa, Kampung Belimbing, yang terkenal sunyi.

"Korban sempat bertanya kepada Coki, dan Coki berdalih bahwa jalan tersebut merupakan akses satu-satunya menuju rumah temannya. Padahal, di area persawahan di situ sudah ada empat orang temannya menunggu," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Jumat (1/2/2013).

Rupanya, di tempat itu empat teman Coki telah menanti sambil menenggak minuman keras. STM sempat ditawari menikmati minuman keras, tetapi ditolaknya sehingga Coki dkk memaksa. Saat itulah Coki dan keempat temannya bergantian memerkosa STM.

Setelah kejadian tersebut, STM kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang.

"Tanggal 30 Januari 2013 penyidik membekuk tiga orang berinisial RN (17), DN (18), dan Coki. Ketiganya merupakan warga Kampung Sukamulya, Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," ujar Shinto.

Berdasarkan keterangan para pelaku, terungkap bahwa motif pemerkosaan terhadap STM adalah rasa sakit hati Coki. Pemuda penganggur ini telah menaruh hati pada STM sejak pertemuan mereka yang pertama, Selasa (25/12/2012) silam. Kala itu, STM tengah tampil menyanyi dan Coki ikut naik ke atas panggung dan memberikan uang saweran.

Sayang, perasaan Coki tersebut justru bertepuk sebelah tangan. Tak terima, Coki pun menyusun rencana bejatnya bersama keempat rekannya.

Selain Coki, RN, dan DN yang kini ditahan di Mapolresta Tangerang, penyidik masih memburu dua pelaku lain bernama Anto (19) dan Yaman (20).

"Kami mengimbau kedua pelaku ini untuk segera menyerahkan diri," kata Shinto.

Atas perbuatannya, Coki dan teman-temannya terancam dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com