Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasyid Rajasa Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 04/02/2013, 13:47 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama tiga jam, Rasyid Amrullah Rajasa (22) hanya dikenakan wajib lapor. Sekali dalam seminggu, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu harus lapor diri.

"Tadi sudah dilakukan penyerahan berkas pemeriksaan tahap dua. Setelah melalui pemeriksaan tersebut, terkait penahanan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jaktim tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/2/2013).

Andi memaparkan beberapa pertimbangan yang diberikan kepada Rasyid sehingga tidak ditahan. Pertama, berkenaan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan RSPP yang menyebutkan bahwa Rasyid memerlukan pemeriksaan pengobatan terapi (psikoterapi) secara berkala.

"Kedua, sejak semula memang tidak dilakukan penahanan dari penyidik. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penahanan pada tersangka," ujar Andi.

Selanjutnya, ada iktikad baik yang ditunjukkan tersangka dan keluarga dengan memberikan bantuan dan santunan kepada keluarga korban dan disertai pernyataan seluruh korban untuk menyatakan permasalahan sudah selesai.

"Proses hukum tetap berjalan. Ketiga hal itulah yang menjadi pertimbangan kepada tersangka untuk mengikuti kelanjutan proses hukum, yaitu hanya dikenakan wajib lapor," katanya.

Rasyid yang datang menggunakan kemeja putih bersama sang ibu, Okke Nawati Ulfa Dariyah, yang mengenakan blus biru, beserta kuasa hukumnya, Riri Purbasari Dewi, yang mengenakan blus kuning bercorak batik, hanya terdiam seusai mengikuti pelimpahan berkas dan pemeriksaan di Kejari Jaktim. Tidak ada pengawalan ketat kepada anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com