Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu Ini Kasus Rasyid Dilimpahkan ke PN Jaktim

Kompas.com - 04/02/2013, 15:43 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Minggu ini kasus tabrakan maut yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa (22), anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman kepada wartawan seusai melakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti kasus Rasyid, Senin (4/2/2013), di Kejari Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

"Tahap berikutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Apabila sudah selesai, akan dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Jaktim. Kasusnya akan segera sampai PN paling lambat minggu ini," kata Andi kepada wartawan.

Andi mengatakan, terkait proses hukum yang dikenakan kepada Rasyid, yaitu hanya wajib lapor satu minggu sekali, menurut dia, hal tersebut sudah sesuai prosedur KUHP. "Ya adanya penahanan atau tidak sesuai KUHP saja kan ada pertimbangan subyektivitas yang diberikan kepada penuntut umum apakah seorang tersangka wajib ditahan atau tidak," ujarnya.

Masalah penahanan Rasyid, kata Andi, tergantung fakta persidangan yang berkembang di sidang pengadilan. Itu yang akan menjadi pertimbangan berikutnya dalam proses selanjutnya. Untuk saat ini, status penahanan Rasyid hanya dikenakan wajib lapor. Rasyid terkena UU Lalu Lintas, yaitu Pasal 310 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4.

Berita terkait, baca :

Insiden BMW Maut di Jagorawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com