Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo, Lapor ke BNN kalau Temukan Tanaman Khat

Kompas.com - 04/02/2013, 19:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buntut kasus Raffi Ahmad dan kawan-kawan, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) melacak jejak tanaman khat. Lembaga ini pun menyerukan agar masyarakat segera memberitahu BNN atau polisi bila ada yang membudidayakan tanaman tersebut.

"Tolong dilaporkan jika ada informasi apa pun terkait kegiatan orang yang menggarap lahan untuk menanam tumbuhan jenis itu," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat, Senin (4/2/2013) siang. Tumbuhan khat (Chata edulis) merupakan bahan dasar dari cathinone, zat yang digolongkan dalam narkotika golongan I.

Dari cathinone, dapat diurai oleh ahli hingga menghasilkan methylone, zat yang empat kali lebih berbahaya dampaknya dari narkotika jenis ekstasi. Tanaman khat memiliki beragam nama lokal, misalnya cat, catha, ciat, khat, kaad, atau kafta.

Di beberapa negara, cathinone telah dilarang diperjualbelikan. Inggris melarang peredaran zat tersebut sejak April 2010 dan menggolongkannya masuk ke dalam narkotika golongan B. Demikian juga dengan Amerika yang melarang peredaran zat itu sejak November 2011 dan menggolongkan ke narkotika kelas C.

Di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, lanjut Sumirat, tanaman khat dijual dengan harga bervariasi. Satu bungkus dijual sekitar Rp 200-Rp 300.000. Sementara bibit khat bisa berharga Rp 500.000.

Sumirat menuturkan, BNN melakukan kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk meneliti tanaman tersebut. Dua hal ingin diteliti. Pertama, apakah benar tanaman tersebut adalah khat. Kedua, siapa oknum yang menyuruh petani setempat menanam khat itu.

"Kami belum membicarakan proses hukum bagi mereka yang menanam khat," kata Sumirat. Saat ini, ujar dia, masih fokus pada penyelidikan dengan melibatkan Polda, Polres Bogor, dan Polsek Cisarua.

Nama cathinone, ekstraksi dari tanaman khat, populer sejak BNN merilis bahwa Raffi Ahmad dan tujuh temannya positif mengonsumsi zat ini. Saat itu, tes narkoba untuk Raffi dan kawan-kawan mendapatkan jejak methylone, turunan cathinone.

Perdebatan pun sempat muncul atas temuan tersebut. Pasalnya, methylone tak terdaftar dalam kategori di UU 35/2009 tentang Narkotika. Celah hukum itu terjawab, menggunakan argumentasi pakar farmasi kimia BNN yang mengatakan bahwa methylone adalah turunan dari cathinone.

UU 35/2009 sudah memasukkan cathinone dalam daftar zat haram. Itulah kenapa Raffi dan kawan-kawan dapat ditetapkan menjadi tersangka.

Berita terkait dapat dibaca juga dalam topik 'Raffi Ahmad cs Diduga Pesta Narkoba'

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com