Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo, Lapor ke BNN kalau Temukan Tanaman Khat

Kompas.com - 04/02/2013, 19:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buntut kasus Raffi Ahmad dan kawan-kawan, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) melacak jejak tanaman khat. Lembaga ini pun menyerukan agar masyarakat segera memberitahu BNN atau polisi bila ada yang membudidayakan tanaman tersebut.

"Tolong dilaporkan jika ada informasi apa pun terkait kegiatan orang yang menggarap lahan untuk menanam tumbuhan jenis itu," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat, Senin (4/2/2013) siang. Tumbuhan khat (Chata edulis) merupakan bahan dasar dari cathinone, zat yang digolongkan dalam narkotika golongan I.

Dari cathinone, dapat diurai oleh ahli hingga menghasilkan methylone, zat yang empat kali lebih berbahaya dampaknya dari narkotika jenis ekstasi. Tanaman khat memiliki beragam nama lokal, misalnya cat, catha, ciat, khat, kaad, atau kafta.

Di beberapa negara, cathinone telah dilarang diperjualbelikan. Inggris melarang peredaran zat tersebut sejak April 2010 dan menggolongkannya masuk ke dalam narkotika golongan B. Demikian juga dengan Amerika yang melarang peredaran zat itu sejak November 2011 dan menggolongkan ke narkotika kelas C.

Di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, lanjut Sumirat, tanaman khat dijual dengan harga bervariasi. Satu bungkus dijual sekitar Rp 200-Rp 300.000. Sementara bibit khat bisa berharga Rp 500.000.

Sumirat menuturkan, BNN melakukan kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk meneliti tanaman tersebut. Dua hal ingin diteliti. Pertama, apakah benar tanaman tersebut adalah khat. Kedua, siapa oknum yang menyuruh petani setempat menanam khat itu.

"Kami belum membicarakan proses hukum bagi mereka yang menanam khat," kata Sumirat. Saat ini, ujar dia, masih fokus pada penyelidikan dengan melibatkan Polda, Polres Bogor, dan Polsek Cisarua.

Nama cathinone, ekstraksi dari tanaman khat, populer sejak BNN merilis bahwa Raffi Ahmad dan tujuh temannya positif mengonsumsi zat ini. Saat itu, tes narkoba untuk Raffi dan kawan-kawan mendapatkan jejak methylone, turunan cathinone.

Perdebatan pun sempat muncul atas temuan tersebut. Pasalnya, methylone tak terdaftar dalam kategori di UU 35/2009 tentang Narkotika. Celah hukum itu terjawab, menggunakan argumentasi pakar farmasi kimia BNN yang mengatakan bahwa methylone adalah turunan dari cathinone.

UU 35/2009 sudah memasukkan cathinone dalam daftar zat haram. Itulah kenapa Raffi dan kawan-kawan dapat ditetapkan menjadi tersangka.

Berita terkait dapat dibaca juga dalam topik 'Raffi Ahmad cs Diduga Pesta Narkoba'

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

    Nasional
    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com