Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasyid Kembali Tidak Ditahan

Kompas.com - 05/02/2013, 03:33 WIB

Jakarta, Kompas - M Rasyid Amrullah (22), tersangka tabrakan di Jalan Tol Jagorawi pada 1 Januari lalu yang menyebabkan dua orang tewas, hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk pelimpahan berkas tahap kedua, Senin (4/2). Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kepada Kejari Jakarta Timur, sedangkan Rasyid, anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, tidak ditahan.

Rasyid datang didampingi ibu dan pengacaranya. Namun, saat dimintai konfirmasi, Rasyid dan ibunya enggan memberikan keterangan. Mereka langsung masuk kembali ke dalam mobil Toyota Vellfire.

Penyerahan berkas tahap kedua itu, menurut Kepala Kejari Jakarta Timur Andi Herman, karena berkas tahap pertama sudah P21. ”Sekarang adalah penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” kata Andi.

Jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan, khususnya berkaitan dengan identitas pada tersangka. Identitas tersangka dengan tersangka yang hadir di kejaksaan cocok atau tidak. ”Apakah tersangka yang dikirim sesuai dengan berkas perkara? Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti,” katanya.

Alasan Rasyid tidak ditahan karena penyidik memiliki pertimbangan sendiri. Pertama, tersangka masih harus menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Kedua, sejak semula Rasyid tidak ditahan penyidik Polda Metro Jaya sehingga kejaksaan juga mempertimbangkan itu. Ketiga, ada itikad baik tersangka dengan memberikan santunan kepada keluarga korban dan pernyataan dari keluarga korban bahwa persoalan sudah dianggap selesai kendati proses hukum tetap berjalan.

Disinggung bahwa kejaksaan memberikan pengecualian bagi Rasyid, Andi pun mengatakan, sesuai KUHAP ada pertimbangan subyektivitas yang dapat diambil jaksa penuntut umum untuk menilai apakah seseorang dapat ditahan atau tidak.

Sekarang pun, kata Andi, jaksa penuntut tengah menyusun surat dakwaan tersangka. Dalam hal ini tersangka didakwa dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman satu tahun penjara. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com