JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 8 hakim agung yang terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2013).
Laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika. Delapan hakim agung yang terpilih yakni Hamdi, Syarifuddin, I Gusti Agung Sumanatha, Irfan Fachruddin, Margono, Burhan Dahlan, Desnayeti, dan Yakup Ginting.
Dalam laporannya, Pasek meminta maaf kepada masyarakat yang telah mendukung calonnya tetapi tidak terpilih. Hasil seleksi, 16 orang tidak terpilih. Komisi III juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas pandangan dan kritikan terhadap seleksi hakim agung.
"Diharapkan calon hakim agung terpilih dapat menjadi hakim agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus benteng terakhir bagi pencari keadilan," kata Pasek.
"Delapan hakim agung ini apakah bisa disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat setelah mendengar laporan Komisi III. "Setuju," kata para anggota DPR.
Sebelumnya, proses seleksi hakim hakim agung sempat heboh akibat salah seorang calon hakim agung menyampaikan komentar yang dinilai tidak pantas mengenai korban pemerkosaan. Salah satu calon hakim agung, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Daming Sunusi, mengatakan, hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan tidak perlu karena pelaku dan korban sama-sama menikmati.
Hal tersebut memicu protes sejumlah kalangan karena dianggap melukai perasaan korban pemerkosaan. Akhirnya, tidak satu pun anggota DPR yang memilih Daming dalam proses pemilihan hakim agung tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.