Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Khat Cisarua Minta Ganti Rugi ke BNN

Kompas.com - 05/02/2013, 16:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditetapkannya tanaman khat atau Chata edulis masuk sebagai narkotika golongan I, membuat petani khat di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, resah. Sebab, tanaman yang menjadi mata pencarian warga itu harus dimusnahkan. Oleh karena itu, para petani meminta agar Badan Narkotika Nasional mengganti tanaman khat menjadi komoditas lain.

"Harapannya diganti pakai pohon apa saja. Dihancurin enggak apa-apa. Asal saya enggak melanggar hukum," ujar Nanang Surantawijaya, alias Jack (47), warga yang memiliki 300 meter persegi tanaman khat di Cisarua kepada wartawan, Selasa (5/2/2013).

Tumbuhan yang mengandung zat setingkat amphetamine itu rupanya memiliki peran vital bagi ekonomi petani di daerahnya.

Sekadar gambaran, tanaman khat kebanyakan dibeli oleh turis dari Timur Tengah. Satu paket kecil pucuk daun khat dihargai Rp 300.000, paket medium Rp 500.000, dan paket besar dihargai Rp 1,2 juta.

Jika musim liburan, tak tanggung-tanggung, Jack bisa meraup laba Rp 3,4 juta per minggu. "Saya kan biasa nyopir travel mereka (turis Timur Tengah). Tetapi paling penghasilannya berapa, enggak sebesar ini (khat)," ujarnya.

Menurut Jack, dengan proyeksi keuntungan itulah, ia dan beberapa petani khat di wilayahnya terus membudidayakan tanaman berbahaya tersebut. Belum lagi, tumbuh kembang tanaman khat yang tergolong cepat, hanya membutuhkan lima hari untuk bisa mendapatkan pucuk muda, membuat periode panen tumbuhan itu semakin sering.

"Di kampung saya saja ada empat petani. Belum di luar sana, total semua ada 2 atau 3 hektar. Keuntungannya menggiurkan," katanya.

Berdasarkan catatan penyidik Badan Narkotika Nasional  (BNN), terdapat 55 titik kebun yang digunakan warga menanam tanaman khat. Jika ditotal, jumlah luas lahan tanaman khat di Cisarua mencapai 3 hektar. Titik-titik tersebut rata-rata berada di dekat rumah sang petani agar mudah dikelola.

Kini, sejumlah titik itu pun telah diberi garis polisi.

Tanaman lain

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat mengatakan, hingga kini, pihaknya belum melakukan penindakan bagi para petani yang menanam tumbuhan khat. Hal tersebut dilakukan karena petani tanaman khat belum mengetahui bahwa tanaman itu adalah salah satu jenis narkotika ilmiah golongan I.

Sumirat menjelaskan, pihaknya akan menjalankan program alternative development bagi petani khat. Program tersebut berupa tindak persuasif BNN kepada para petani untuk menanam tanaman komoditas lain di sejumlah lahan itu.

"Kalau memang itu tanaman terkait dengan narkotika, pasti akan dilakukan seperti alternative development, seperti masalah tanaman ganja di Aceh," ujar Sumirat.

Meski demikian, pihaknya tidak terburu-buru dalam menjalankan program tersebut. Sebab, BNN harus melakukan koordinasi dengan tim pelaksana alternative development. Meski belum menetapkan target, Sumirat menegaskan akan menjalankan program itu semaksimal mungkin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com