Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Tanaman "Khat" Tak Akan Diproses Hukum

Kompas.com - 05/02/2013, 17:10 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, pemilik tanaman khat di Banyumas tidak akan diproses hukum. Pihak kepolisian menggunakan alasan permisif karena ketidaktahuan pemilik terkait tanaman tersebut.

"Kecuali kalau dia tahu kandungan di dalamnya dan ternyata diperdagangkan, itu beda lagi. Dia hanya bilang untuk minuman dan biasa disebut teh arab. Ini kan juga termasuk kasus baru. Untuk pemilik dimintai keterangan dengan wawancara, bukan pemeriksaan," ungkapnya, Selasa (5/2/2013).

Ia mengatakan untuk mengambil langkah lebih lanjut, pihaknya masih harus menunggu hasil uji Laboratorium Forensik Polri cabang Semarang. Proses uji laboratorium tersebut memang dilakukan dengan sangat hati-hati untuk mengetahui apakah ada kandungan berbahaya dalam tanaman itu.

Jika nantinya hasil uji menyatakan positif adanya kandungan berbahaya, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik. Meski begitu, pemilik hanya akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menanam lagi. "Kalau hasilnya negatif ya sudah, kalau positif tentu akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan masyarakat diminta tidak menanam lagi. Memang tanamannya disebut khat, tapi untuk tahu persisnya ya nunggu uji lab," tambahnya.

Ia mengatakan, jika memang positif, maka ia akan meminta Kapolda untuk membuat maklumat agar warga di Jawa Tengah tidak menanam tanaman tersebut. Selain itu jika ada masyarakat yang mengetahui adanya jenis tanaman ini, maka mereka diminta untuk melapor ke polisi.

Seperti diberitakan, sebuah ladang yang diduga tanaman khat ditemukan di Dusun Munggangsari, Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (4/2/2013). Penemuan tersebut karena adanya informasi dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Banyumas.

Ladang seluas 2.100 meter persegi diketahui merupakan milik seorang warga bernama Winarti. Lahan itu kemudian disewa seorang keturunan Arab bernama Ali yang tinggal di Purwokerto. Jenis tanaman ini menjadi terkenal sejak ditangkapnya artis Raffi Ahmad dan sejumlah rekannya oleh BNN karena diduga mengonsumsi kapsul yang mengandung katinon.

Berdasarkan informasi, katinon atau katinona tersebut didapatkan dari ekstrak tanaman khat. Kandungan katinon digolongkan masuk dalam obat-obatan terlarang golongan I dalam Undang-Undang Pengawasan Psikotropika di Indonesia karena mengandung monoamine alkaloid. Tanaman khat termasuk dalam jenis tanaman semak dengan masa pertumbuhan yang lambat. Tinggi dan bentuk daun memang hampir mirip dengan daun teh, hanya saja batang dan tulang daunnya berwarna kemerahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com