Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Raffi Cs Bukan dari Tanaman Khat

Kompas.com - 05/02/2013, 17:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenis narkotika yang terbukti dikonsumsi artis terkenal Raffi Ahmad dan enam rekannya, bukan berasal dari tanaman Khat. Methylone, zat turunan dari chatinone, yang berbahan dasar tanaman Khat, diproduksi secara sintetis atau campuran kimia.

Pakar Farmasi-Kimia Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusnir mengungkapkan, chatinone memiliki dua sumber, yakni alamiah dan sintetis. Chatinone alamiah didapat dari tanaman Khat yang diekstraksi bagian daun. Sementara chatinone jenis sintetis didapat dari substitusi antara beberapa unsur kimia yang ada.

Adapun Raffi Ahmad dan enam orang rekannya terbukti mengonsumsi zat baru yang disebut sebagai methylone. Setelah diteliti, zat baru itu adalah zat turunan dari chatinone jenis sintesis.

"Chatinone ini ada yang dari tumbuhan, ada yang dari bahan kimia. Kalau yang Raffi gunakan itu terbuat dari chatinone yang diproduksi secara sintesis artinya campuran bahan kimia," ujarnya kepada Kompas.com saat BNN meninjau lahan tanaman Khat di daerah Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013) siang.

Mufti menjelaskan, methylone, turunan dari zat chatinone yang dibuat secara sintetis, memiliki efek stimulan dan psikoaktif yang lebih berbahaya daripada chatinone yang didapat dari tanaman Khat. Bahkan, efek farmakologinya bisa menyebabkan kematian bagi pengguna zat tersebut dalam dosis yang berlebihan.

"Karena dibuat secara sintetis, maka peracik lebih mudah ditambah zat apa zat apa supaya efeknya dahsyat. Pengertian kata dahsyat ini adalah kepentingan mereka yang menyalahgunakan narkotika lho ya," tuturnya.

Meski tidak terkait dengan kasus Raffi, Mufti mengaku bersyukur. Paling tidak penyalahgunaan narkotika presenter muda berbakat yang positif mengandung zat baru tersebut dapat membuka pengetahuan baru sekaligus dasar hukum baru tentang tanaman mengandung narkotika yang belum diketahui secara luas oleh masyarakat.

Sebelumnya, dari 17 orang yang digerebek di kediaman Raffi Ahmad (27/1/2013) silam, sebanyak delapan orang menjadi tersangka, tujuh di antaranya terbukti positif narkotika jenis methylone.

Berdasarkan temuan barang bukti, zat itu terdapat di 14 kapsul yang didapat BNN dari laci ruang bawah rumah Raffi. Atas kepemilikan zat baru itu, Raffi dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Juncto 112 Ayat 1 dan 132, 133 Juncto 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan total ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara lima orang lain dikenakan Pasal 127 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan rehabilitasi. Adapun satu orang lainnya dikenakan Pasal 131 dengan ketentuan wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com