Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir Naik, tetapi Menguntungkan

Kompas.com - 07/02/2013, 05:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Head of Government and Corporate Affairs dari Mal Grand Indonesia Koentjoro Noerwibowo mengatakan bahwa hendaknya tidak perlu ada pihak yang komplain terkait adanya kenaikan tarif di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta. Walaupun pihak pengelola pusat perbelanjaan menetapkan tarif tinggi, tetapi sarana parkir yang disediakan jauh lebih baik dibanding parkir di pinggir jalan.

"Parkir di mal lebih nyaman, kendaraan juga terlindungi dari hujan dan panas, keamanan jauh lebih baik, risiko kejahatan bisa diminimalisir, dan pemasukannya jelas dibanding parkir di pinggir jalan," kata Koentjoro, Rabu (6/2/2013).

Koentjoro juga mengatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang ingin mengkritik tarif parkir, sebaiknya mengkritik lahan-lahan parkir di pinggir jalan yang terkadang menetapkan tarif tinggi, padahal arah pemasukannya tidak jelas. Bahkan ada pula yang menarik parkir dua kali, baik di pintu masuk maupun di dalam area perparkiran.

Koentjoro berpendapat bahwa penetapan tarif tinggi untuk parkir ini merupakan hal biasa di kota-kota besar di dunia. "Di Basel (Swiss) saja, cuma 4 menit parkir biayanya bisa sampai 65.000 (dalam rupiah). Tetapi, biaya tiket kereta di sana dipermurah," kata Koentjoro.

Sejak tanggal 1 Februari 2013, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta telah menaikkan tarif parkir sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012. Grand Indonesia merupakan salah satu dari beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta yang telah menetapkan tarif baru tersebut.

Tarif baru yang diberlakukan sesuai Pergub itu adalah untuk di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartemen kendaraan roda empat mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar Rp 1.000-Rp 2.000 menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000-Rp 4.000.

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang biasanya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Adapun untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkir naik dari Rp 2.000-Rp 3.000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com