Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Mendapatkan Bayi dari Dukun Beranak

Kompas.com - 08/02/2013, 03:03 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu tersangka dari sindikat penjualan bayi, L alias Tati, mengaku hanya membantu orangtua yang tidak bisa merawat bayinya. Ia tidak berniat memperjualbelikan anak sebagai lahan bisnisnya dalam mencari uang.

"Saya enggak pernah bujuk orangtua bayi untuk memberikan bayinya kepada saya. Tapi, ada dukun beranak yang nawarin ke saya," kata Tati di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis (7/2/2013).

Ia mengatakan, bayi yang ia dapatkan dari dukun beranak memang akan diberikan kepada beberapa temannya yang membutuhkan bayi untuk dirawat. Untuk itu, dirinya hanya menolong orangtua yang sulit mendapatkan anak agar bisa merawat bayi. "Saya juga enggak pernah mencari orang yang mau merawat bayi. Kebetulan ada ibu yang mesen ke saya, kalau memang si ibu kandung enggak mampu, dia bersedia mengurus anaknya," kata Tati.

Setelah didesak wartawan, Tati mengaku mendapatkan bayi dan harus membayar ke dukun tersebut sebesar Rp 8 juta. Namun, harga tersebut tidak pasti, tergantung kondisi ekonomi orang yang mau mengasuh bayi tersebut.

Menurut Tati, ia mulai "membantu" orangtua bayi maupun orang yang mau mengadopsi bayi sejak satu tahun lalu. Selama itu, ia sudah memindahtangankan bayi sebanyak enam kali dengan bayi yang berbeda-beda.

Tati merupakan tersangka yang berperan mencari ibu hamil atau wanita tidak mampu untuk menyerahkan bayinya supaya bisa diadopsi untuk dijual. Ia memiliki beberapa kaki tangan untuk bisa melancarkan aksinya.

Tati ditangkap pada awal Januari 2013. Setelah melalui pengembangan, Polres Jakbar juga menangkap bos Tati bernama Hastuti Singgih. Selain itu, Polres Jakarta Barat juga mengungkap lima tersangka lainnya berinisial A (52), R (51), M (57), E (40), dan LS (35) karena terlibat dalam sindikat tersebut.

Berita terkait, baca :

SINDIKAT PENJUAL BAYI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com