Kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat hak anak yang sulit dimaafkan. Kejahatan itu ”sempurna” karena daya hancurnya terhadap kondisi kejiwaan anak, apalagi jika dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, khususnya orangtua.
”Ancaman kekerasan terhadap anak terjadi berlapis,” ujar Apong Herlina, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Senin (4/2). ”Di dalam rumah, di sekitar rumah, kemudian di sekolah, di tempat kursus, di jalanan, dan di ruang publik lainnya.”
Kasus-kasus kekerasan terhadap anak semakin marak terungkap. ”Kita tak bisa hanya berdoa,” sergah Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Senin. ”Harus ada tindakan. Ini sudah darurat kejahatan seksual terhadap anak.”
Menurut Arist, tahun ini sampai tanggal 20 Januari, ada 42 kasus di Jakarta saja atau dua kejadian dalam sehari.
Tiga tahun terakhir, menurut Arist, situasi kekerasan semakin mengerikan karena banyak dilakukan anggota keluarga terdekat. Komnas PA mencatat sekitar 48 persen atau 1.075 kasus dari 2.637 kasus kekerasan pada tahun 2012
adalah kasus kekerasan seksual, sodomi, perkosaan, pencabulan, dan inses.
Dari jumlah itu, 51,30 persen di antaranya dilakukan orang terdekat dan 13,35 persen oleh ayah kandung. Tahun lalu, dari 2.508 kasus kekerasan yang dilaporkan, 52,06 persen adalah kasus kekerasan seksual oleh orang terdekat dan 31,73 persen di antaranya dilakukan ayah kandung. Sekitar 82 persen terjadi di kalangan bawah.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat, tahun 2008-2011 sebanyak 75 persen kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal.